Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau KPU Layani Hak Pilih DPTB

Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau KPU Layani Hak Pilih DPTB

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - Bawaslu Kabupaten Bandung mengimbau agar KPU Kabupaten Bandung melayani hak pilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pilkada Kabupaten Bandung terutama di wilayah yang berpotensi banyaknya pemilih yang mengurusi DPTb.

Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu (P2HM) Kabupaten Bandung Dede Sodikin mengatakan, bahwa pengawas pemilu berkewajiban untuk memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih oleh KPU.

"KPU Kabupaten Bandung harus memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih" ujar Dede Sodikin, di Saung Soreang saat Rapat Konsolidasi, Senin, (7/10/2024).

Dikatakan Dede, PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Pasal 50 ayat 2 Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS, karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.

Selain itu, Dede Sodikin mengajak masyarakat untuk mengurusi pindah memilih DPTb apabila yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya selama keadaan yang bersangkutan sedang menjalani tugas dinas, bertugas di rumah sakit dan yang terdampak bencana alam atau syarat yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan apabila ada yang tidak dilayani oleh PPS setempat bisa melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu kami di tingkat kecamatan," jelasnya.

Dede Sodikin juga menyoroti daerah yang terdampak bencana alam untuk menjadi fokus KPU Kabupaten Bandung karena berpotensi terjadi relokasi di wilayah tersebut.

"Maka, kami minta untuk melakukan koordinasi bersama dalam memetakan pemilih yang pindah masuknya pemilih," ungkapnya.

Maka dari itu, Dede Sodikin mengimbau KPU Kabupaten Bandung untuk lakukan langkah antisipasi dalam memfasilitasi DPTb sampai dengan H-7 sebelum pemungutan suara bagi wilayah yang terdampak bencana alam.

"Kami akan intruksikan jajaran pengawas pemilu kami wilayah terdampak bencana alam untuk pemetaan dan pendataan pemilih yang direlokasi" Katanya

Adapun wilayah yang terdampak bencana alam gempa bumi terdapat di Kecamatan Kertasari dan Pangalengan. (**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow