Bawaslu Kabupaten Bandung Buka Posko Pengaduan Syarat Dukungan Balon DPD

Bawaslu Kabupaten Bandung Buka Posko Pengaduan Syarat Dukungan Balon DPD

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Bawaslu Kabupaten Bandung membuka posko pengaduan terkait dengan syarat dukungan untuk bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024 mendatang.

Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Januar Solehuddin mengatakan, posko pengaduan ini diperuntukan bagi siapapun yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD, namun namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.

“Masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak melalui aplikasi yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aplikasi tersebut bisa dibuka di website dengan alamat link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung,” ungkap Januar saat memberikan keterangannya, Rabu (11/1/2023).

“Di link tersebut, warga bisa memasukan NIK masing-masing. Jika anda bukan pendukung bakal calon DPD maka akan muncul tulisan, Anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun,” sambungnya.

Namun, lanjut Januar, jika ada nama disebut sebagai pendukung bakal calon DPD tapi nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD, maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang didirikan Bawaslu Kabupaten Bandung.

“Laporan bisa disampaikan ke kantor Bawaslu kabupaten Bandung atau kantor Panwaslu kecamatan di wilayah Kab. Bandung atau menghubungi hotline Bawaslu Kabupaten Bandung dengan nomor 0838 4856 3520,” jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan, kata Januar, seorang calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di Jawa Barat, syarat minimal dukungan bakal calon DPD sebanyak 5.000 pendukung.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi syarat, yakni berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP-el atau KK, telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih.

Selain itu, kata Januar, tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, ASN, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, kepala desa, perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu Kabupaten Bandung berharap warga bisa ikut aktif berpartisipasi mengawasi proses pencalonan DPD dalam pemilu 2024. Saat ini, KPU Kabupaten Bandung tengah melaksanakan Verifikasi Administrasi syarat dukungan para bakal calon DPD melalui SILON DPD pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow