Bang Jago Ancam Sopir Bus TMP Diamankan Polresta Bandung Kurang Dari 24 Jam

Bang Jago Ancam Sopir Bus TMP Diamankan Polresta Bandung Kurang Dari 24 Jam

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWES – Sempat viral di media sosial terkait adanya oknum preman memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jalan Raya Bojongsoang – Buah Batu.

Adanya hal itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, langsung melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 Jam, berhasil melakukan penangkapan seorang pria paruh baya berinisial E.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (8/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

“Dan sebagaimana bisa kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk kedalam bis angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin,” kata Kusworo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung. Sabtu (9/4/2022).

Kusworo juga menjelaskan, tersangka E tidak hanya mengancam, dimana juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah – BEC.

“Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus,” ujar Kusworo.

Mengalami shock dan merasa ketakutan, lanjut Kusworo, sopir bus yang menjadi korban hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandung.

Tidak perlu waktu lama, kata Kusworo, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu,(8/4/2022) di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka E dilanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara,” tegasnya.

Kusworo pun mengimbau, pada masyarakat agar kejadian tersebut tak terjadi kembali. Apabila ada pihak yang memiliki aspirasi lain maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada. Namun seandainya aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus dihadapinya.

“Supaya kita tertib hukum tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana,” tegas Kusworo.

Sementara itu dilokasi yang sama, Kadishub Kabupaten Bandung Iman Irianto Sudjana menjelaskan, jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur AKBP (Antar Kota Antar Propinsi). Dimana ijin dan pembinaannya oleh pihak Dishub Jawa Barat.

“Di Kabupaten Bandung sendiri ada dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Dimana Koridor 1 itu adalah Gading Tutuka – Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah – Bandung Elektronik Center (BEC),” kata Iman.

Iman menambahkan, dengan adanya penolakan atau keberatan dari pengurus jalur setempat. Hari ini sedang di komunikasikan oleh pihak Organda Jawa Barat, Organda Kabupaten Bandung dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum yang beririsan dengan lintas bus tersebut.

“Padahal dengan uji coba TMP, sangat menguntungkan masyarakat, pasalnya telah diberikan subsidi oleh Kementerian Perhubungan, sehingga layanannya bersifat gratis dulu. Ini berlaku diseluruh Indonesia,” pungkas Iman. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow