Bambang Marbun Merasa Kecewa Dengan Sikap Disnaker Kabupaten Bandung
LIRIKNEWS – Mediasi antara Rumah Sakit Unggul Karsa Medika (RS UKM) dan puluhan karyawan tetap dan kontrak di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga kini masih deadlock.
Kuasa hukum mantan karyawan RS UKM, Bambang Marbun mengungkapkan, hasil pertemuan ketiga ini masih deadlock.
“Saya berharap di pertemuan ketiga ini sudah ada keputusan, dan para karyawan korban PHK mendapatkan pesangon sesuai PP 35 pasal 17, yaitu pemberian pesangonnya sesuai sisa masa kontrak kerja. Misalnya, sisa kontrak 10 bulan dibayar 10 kali plus gaji sebulan, jadi pesangonnya 11 bulan,” kata Bambang, Rabu (26/10/2022) kemarin.
“Sedangkan karyawan PKWT yang di PHK, sisa masa kerjanya bervariasi ada yang mulai dari 6 – 10 bulan,” sambungnya.
Namun, Marbun mengaku, kecewa dengan sikap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, yang seakan-akan kurang serius menangani persoalan PHK sepihak yang dialami mantan karyawan RS UKM, tiga kali pertemuan berakhir dengan deadlock.
”Saat ditanyakan, namun dari pihak dinas melempar lagi ke pihak perusahaan. Padahal, seharunya Disnaker bicara soal normatif,” kata Bambang
Menurutnya, dinas seharusnya bersikap tegas memanggil pihak RS UKM untuk menanyakan nasib para karyawan yang menjadi korban PHK.
“Makanya keputusan dinas memberikan lagi kesempatan pada perusahaan, supaya memberi kejelasan itu bukna kesimpulan dan bukan solusi,” paparnya.
Dia menjelaskan, tuntutan mantan karyawan RS UKM meminta agar pesangonnya dibayar sesuai UU 35 tahun 2021, UU Ketenagakerjaan pasal 13 tahun 2003 dan UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020.
“Namun hingga kini belum ada kejelasan, dan berujung deadlock,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow