Baju Ojek Online Dijadikan Modus Untuk Melakukan Pencurian di Dayeuhkolot
LIRIKNEWS – Untuk mengkelabui masyarakat, lima orang tersangka pencurian dan pemberatan melakukan aksinya dengan menggunakan jaket ojek online.
Namun aksinya tersebut berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sukabirus STT Telkom, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 02.00 dini hari.
Kelima tersangka tersebut berinisial, RMS (31), Ana (19), MWA (28), AE (30) dan satu orang lainnya anak di bawah umur yang berinisial RSA.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara menggunakan jaket ojeg online, sehingga dapat mengelabui warga setempat.
“Dari kelima pelaku ini, salah satunya masih dibawah umur, maka dari itu tidak kami hadirkan,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Senin (8/8/2022).
“Lokasi kejadian di parkiran kosan yang ada di wilayah Dayeuhkolot. Kejadian tersebut sempat viral, pasalnya di lokasi kejadian terdapat CCTV yang menangkap kedua tersangka melakukan aksi curanmor yang menggunakan jaket ojeg online,” sambungnya.
Kusworo mengatakan, saat kedua pelaku membawa motor hasil curian dengan cara di step, melintas anggota kring serse Polresta Bandung sedang melakukan patroli.
“Mendapati adanya pelaku yang sedang menuntun kendaraan, anggota kring serse melihat bahwa motor tersebut tidak ada kunci yang menempel dimotor,” kata Kusworo.
Kusworo menambahkan melihat kondisi tersebut, maka dilakukanlah pendalaman oleh anggota Reskrim tersebut kepada pelaku.
“Sehingga ditanya surat-surat tidak ada, ditanya berkaitan dengan kendaraan bermotor tersebut pelakunya tidak mengetahui. Akhirnya didapatkan pengakuan tersangka bahwa motor tersebut adalah motor curian,” tambah Kusworo.
Berbekal pengakuan dari dua pelaku, selanjutnya diketahui bahwa ada 3 pelaku orang lainnya yang pernah bersama-sama mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan TKP sekitar Dayeuhkolot kawasan Kostan mahasiswa STT Telkom.
“Kemudian ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk dilakukan proses hukum,” ujar Kusworo.
Selain lima orang tersangka, lanjut Kusworo, petugas pun mengamankan barang bukti diantaranya, kendaraan roda dua unit motor hasil curian, satu unit motor milik pelaku dan belasan tabung gas 3 kilogram hasil curian.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow