Ayah Bejat Setubuhi Dua Orang Anak Kandung-nya di Baleendah

Ayah Bejat Setubuhi Dua Orang Anak Kandung-nya di Baleendah

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – DS (50) warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kedua putrinya, yakni YH (30) dan satu korban lainnya masih di bawah umur.

DS melakukan aksi bejadnya semenjak istrinya meninggal pada tahun 2021 silam. Perbuatan tak senonoh tersebut tercuat sejak korban YH melaporkan perbuatan tersangka pada Januari 2023.

Hal tersebut di katakan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Waka Polresta Bandung AKBP Imron Ermawan dan Kasat Reskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (23/2/2023).

“Perbuatan tak senonoh DS dilatari oleh hasrat seksualnya yang tidak tersalur pasca ditinggal meninggal istrinya, pada 2021 lalu. Maka dia nekat melampiaskannya kepada sang anak,” kata Kusworo.

Modus yang dilakukan terhadap korban YH, lanjut Kusworo, DS mengatakan kepada YH bahwa dirinyalah orang tua tunggal yang saat ini menafkahi korban beserta adik-adiknya.

“Dengan tipu daya bahwa sang ayah turut menafkahi korban dan adik-adiknya, DS akhirnya berhasil mensetubuhi YH,” jelasnya.

Sementara kepada anaknya yang masih di bawah umur, kata Kusworo, DS menggunakan modus dengan menyatakan apabila ada teman laki-lakinya yang ingin memegang bagian sensitifnya agar tidak diijinkan.

“Jadi tersangka ini pertama kali melakukan aksinya kepada anak dibawah umur, saat korban sedang tertidur dikamarnya dalam posisi menyamping. Saat itu, tersangka merubah posisi tidur korban yang awalnya menyamping menjadi terlentang,” kata Kusworo.

Kusworo menambahkan setelah posisi korban terlentang, tersangka DS mengancam korban dan saat itu pula korban yang masih berusia 14 tahun tersebut langsung di setubuhi.

“Ada ancaman terlebih dahulu dari tersangka kepada korban,” ujar Kusworo.

Lebih lanjut lagi Kusworo mengungkapkan, tak sampai disitu. Tersangka DS kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus dirinya akan mengobati sakit bisul yang di alami korban.

“Tersangka ini membalurkan ramuan atau obat herbal ke tubuh korban, katanya akan mengobati sakit bisul yang di alami korban,” jelas Kusworo.

“Dalam kondisi itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan meraba-raba tubuh korban. Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali,” sambung Kusworo.

Karena tidak nyaman dengan perlakuan menjijikan Ayahnya itu, akhirnya korban yang masih di bawah umur bercerita kepada kakaknya, sehingga YH melaporkan tindak bejat sang ayah ke Polresta Bandung.

“Setelah korban melaporkan pada bulan Januari, DS melarikan diri keluar dari Kabupaten Bandung untuk menghindari kejaran Polisi. Namun, tidak sampai satu bulan melakukan pelarian, tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Garut,” ungkapnya.

“Atas tindakannya itu tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kusworo pun menyatakan, untuk membantu korban dalam menangani trauma pemerkosaan dan pelecehan seksual, dinas terkait telah melakukan teuma healing.

“Kami mengimbau bagi anak, untuk daerah sensitif agar tidak ada yang menyentuh kecuali ibunya, nah ibunya juga bisa memberikan pemahaman kepada anak seandainya ada yang meraba agar anak melarikan diri dan menginformasikan kepada ibunya,” imbuhnya.

“Apabila itu terjadi di sekolah, anak agar segera menyampaikan pada gurunya yang perempuan, sehingga segera dilakukan langkah-langkah tindak lanjut untuk menghindari hal-hal terjadinya perbuatan yang tidak diinginkan kepada anak yang masih di bawah umur,” tandasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow