Aturan Naik KA Jarak Jauh Pasca Peniadaan Mudik
BANDUNG, LIRIKNEWS – Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah sebanyak 10 perjalanan KA Jarak Jauh keberangktan Daop 2 Bandung dan beberapa KA Fakultatif.
“Tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya,” ungkap Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Selasa (18/5/2021).
Menurutnya, pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
“Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di di 4 stasiun di wilayah Daop 2 Bandung diantaranya Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar,” kata Kuswardoyo.
Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, lanjut Kuswardoyo, maka tiket akan dikembalikan 100%.
“Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan,” ujarnya.
Info selengkapnya, dikatakan Kuswardoyo, terkait aturan naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Kuswardoyo. (Ris/**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow