Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

ASN Akan Diberi Sanksi Apabila Mudik Menggunakan Mobil Dinas

ASN Akan Diberi Sanksi Apabila Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Wakil Bupati Bandung H. Sahrul Gunawan terus mensosialisasikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung agar tidak menggunakan mobil dinas saat mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1443 H, Tahun 2022 ini.

“Sesuai arahan dari pemerintah pusat, tentunya ada sanksi yang akan dikenakan ketika tetap ditemukan ASN yang tidak mengindahkan hal tersebut,” kata Sahrul kepada wartawan di Pos Terpadu Cileunyi Kabupaten Bandung, Senin (25/4/22).

Sahrul juga menegaskan, sanksinya adalah kendaraan tersebut tidak diberikan kepada ASN yang diketahui melakukan pelanggaran.

“Tentu saja yang paling penting adalah mengedukasi kepada semua pihak terkait aturan ini,” ujarnya.

Selain itu, Sahrul mengatakan bahwa melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung sudah berkoordinasi dengan jajaran Polresta Bandung dan pihak terkait lainnya, terkait kelengkapan dan kesiapan rambu-rambu lalulintas, termasuk lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) untuk kesiapan mudik dan balik Lebaran.

Sementara itu dilokasi yang sama, Kepala Dishub Kabupaten Bandung Iman Irianto mengatakan, bahwa memasuki musim mudik dan balik Lebaran, pihaknya telah bekerjasama dengan petugas kepolisian untuk melaksanakan kegiatan Ramp Check atau pemeriksaan uji kelayakan kendaraan.

“Sebagai langkah preventif kita, salah satunya melaksanakan Ramp Check, yakni uji kelayakan kendaraan, yang dilakukan tenaga ahli dari kami,” kata Iman.

Menurut Iman, pelaksanaan ramp check tersebut berfokus pada kendaraan besar seperti bus angkutan umum.

“Salah satu contohnya apabila ada kendaraan yang ditemukan dengan kondisi rem yang anginnya bocor maka kendaraan tersebut harus distop untuk tidak operasi,” jelasnya.

Dikatakannya, Dinas Perhubungan sudah memberikan dukungan sarana rambu-rambu lalulintas, di antaranya water barrier atau pembatas jalan.

“Sementara itu, untuk jalur alternatif Cijapati Kecamatan Cikancung, tidak direkomendasikan untuk dilalui pada malam hari karena kondisinya gelap dan masih minim lampu penerangan jalan umum,” pungkasnya. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow