Anak Dibawah Umur Menjadi Korban Rudapaksa Sang Paman di Cikancung

Anak Dibawah Umur Menjadi Korban Rudapaksa Sang Paman di Cikancung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang tersangka yang berinisial MB yang telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cikancung, bahkan korban merupakan keponakan kandung tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2016 hingga Mei 2022 yang dilakukan oleh tersangka berinisial MB (49).

“Awalnya korban ini masih berusia 16 tahun, dan ketika melihat korban sedang menonton tv, tersangka memberikan uang Rp.40 ribu rupiah kepada korban,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 16 Juni 2022.

Kusworo mengungkapkan, setelah korban menerima uang dari tersangka. Kemudian MB menyuruh korban untuk pergi ke kamar lantai bawah.

“Setibanya di kamar lantai bawah, kemudian tersangka MB memaksa korban untuk membuka bajunya dengan cara di paksa, walaupun korban sudah menolaknya namun tersangka tetap melakukan persetubuhan terhadap anak korban ini,” ujarnya.

Sejak 2016, kejadian tersebut terus berlanjut. Dimana pada saat itu korban sedang bermain handphone dan kemudian tersangka MB kembali mengajak anak korban ke salah satu kamar gudang.

“Setelah di kamar gudang, tersangka kembali menyetubuhi korban. Karena sebelumnya korban telah diberikan uang sebesar Rp.200ribu rupiah,” tutur Kusworo.

Diketahui bersama, lanjut Kusworo, aksi bejat tersebut terus dilakukan oleh tersangka hingga Kamis, 26 Mei 2022 sampai korban berusia 21 tahun.

“Kejadian tersebut, tersangka MB dapat melakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu dan tersangka memberikan uang bervariatif kepada korban dari Rp.40 ribu sampai Rp.1 juta,” tambahnya.

Kusworo menjelaskan mengapa saat pertama kali korban tidak melaporkan kejadian tersebut. Setelah mendapat keterangan, ternyata korban mendapat ancaman dari tersangka.

“Jadi korban ini pada saat itu masih ketakutan dan baru berani melaporkan ke Polresta Bandung pada bulan Juni 2022,” tuturnya.

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka MB yang selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami akhirnya tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan tersangka ini latar belakangnya adalah pegawai swasta di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak dengan ancamam maksimal 15 tahun penjara.

Berita sebelumnya, Oknum anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung diduga setubuhi keponakan yang masih di bawah umur.

Bahkan, pelaku yang berinisial MB, melakukan aksi bejatnya kepada keponakannya lebih dari satu kali.

Adanya kejadian tersebut, Kapolsek Cikancung, AKP Carsono membenarkan, pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikancung itu benar terjadi.

Carsono mengaku, bahwa kabar dugaan pencabulan diketahui Polsek Cikancung, belum dipastikan pelaku berprofesi sebagai anggota BPD Cikancung, sampai akhirnya diketahui kebenaran tersebut setelah keluarga korban datang membuat laporan.

“Benar, kasus ini awalnya ditangani Polsek Cikancung karena keluarga korban pencabulan lapor ke Polsek Cikancung,” kata Carsono saat di konfirmasi, Jumat (3/6/2022). (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow