Aksi Cepat, Dalam Waktu 24 Jam Polresta Bandung Amankan Pelaku Penganiayaan

Aksi Cepat, Dalam Waktu 24 Jam Polresta Bandung Amankan Pelaku Penganiayaan

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Sempat viral di media sosial, pengeroyokan pakai golok dan kerambit, Unit Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira Pukul 13.30 WIB di parkiran Pasar Sehat Sabilulungan, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Kita ketahui bersama, kejadian ini viral di media sosial, dimana dalam video terlihat ketiga pelaku ini menganiaya korban menggunakan senjata tajam,” kata Kusworo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Rabu (31/8/2022).

Kusworo menambahkan, peristiwa ini berdasarkan keterangan dari para tersangka yakni AR (45), MS (37) dan CS (41), bahwa kejadiannya bermula dari saling pandang dan kemudian tersangka mengambil kunci motor milik korban.

“Korban saat itu sedang menunggu penumpang, tiba-tiba salah satu pelaku mengambil kunci milik korban,” ujar kusworo.

Setelah kunci motor tersebut dibawa kabur, lanjut Kusworo, korban langsung mengejar pelaku AR dan MS.

“Melihat rekannya dikejar oleh korban, pelaku CS membantu pelaku lainnya yakni melakukan kekerasan terhadap korban,” tutur Kusworo.

Diketahui bersama, dalam video viral itu terlihat ketiga pelaku dan korban saling menyerang menggunakan senjata tajam.

Dimana karena kalah jumlah, akhirnya korban terjatuh dan pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Korban mengalami luka-luka terkena senjata tajam dari para tersangka dibagian kepala, pinggang dan kakinya,” kata Kusworo.

Setelah kejadian itu, lanjut Kusworo, para pelaku langsung kabur. Namun, berkat adanya video viral dan bukti-bukti kuat, anggota Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku.

“Kami berhasil amankan tiga pelaku ini kurang dari 1×24 Jam,” ujarnta.

“Jadi motifnya adalah dendam, kerena pernah ada perselisihan sekitar tahun 2009 atau 2010,” sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dilanggar Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat, Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjaran. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow