Akibat Kurang Transparan, Revitalisasi Pasar Banjaran Berujung PTUN !
LIRIKNEWS – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana menilai proses pelaksanaan program revitalisasi Pasar Banjaran kurang transparan dan tidak konsisten. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya protes warga Pasar Banjaran yang berujung pada gugatan PUTN.
Menurut Osin, seharusnya dalam program revitalisasi Pasar Banjaran terdapat kesepakatan yang komprehensif antara Pemerintah Kabupaten Bandung dengan warga pasar. Dan yang paling penting adalah tujuan dari revitalisasi pasar tersebut yaitu untuk mensejahterakan warga pasar dan masyarakat sekitar.
“Prosedurnya tidak konsisten dan kurang transparan, kita juga di dewan tidak tahu bagaimana perencanaan, side plannya,” ujar Osin saat dihubungi via telepon, beberapa waktu yang lalu.
Pada prinsipnya, kata Osin, DPRD Kabupaten Bandung mendukung program revitalisasi pasar tersebut. Dengan catatan, tujuannya untuk kebaikan warga pasar dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan. Osin menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung terkait dengan revitalisasi pasar tersebut. Pertama, Pemerintah Kabupaten Bandung harus melakukan kesepakatan dengan warga pasar terkait dengan konstruksi/model/bentuk bangunannya. Kedua adalah terkait dengan harga yang proporsional, artinya tidak memberatkan warga pasar tetapi tetap memberikan keuntungan untuk pihak ketiga. Terakhir, Pemerintah Kabupaten Bandung dan warga pasar menyepakati waktu pembangunannya.
“Kalau kita lihat dan pelajari, terkait revitalisasi Pasar Banjaran nampaknya pemerintah daerah terlalu terburu-buru, kemudian juga langkah kesepakatan dengan warga pasar, komunikasi soal perencanaan, kapan mulai dan harga itu tidak dilalui,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.
“Kemudian harus ada garansi, asuransi, jangan seperti kasus Pasar Majalaya, pihak pengembangnya kan tidak tanggung jawab, “ sambungnya.
Saat ini, revitalisasi Pasar Banjaran tersebut tengah digugat oleh masyarakat ke PTUN. Osin meminta Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita dari DPRD berada di pihak warga pasar. Saya berharap pihak ketiga dan pemerintah daerah harus menghormati proses hukum sehingga sebelum putusan hukum ini inkrah jangan dulu ada action pembangunan,” tegasnya.
Osin meminta Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Industri untuk membangun komunikasi yang baik dengan warga pasar. Apalagi saat ini perekonomian masyarakat masih belum stabil akibat pandemi Covid-19. Kemudian, berkaca pada program pembangunan Pasar Majalaya, Pemerintah Kabupaten Bandung juga harus melakukan pengecekan ketat terhadap latar belakang pihak ketiga. Kata Osin, pihak ketiga harus memiliki modal yang representatif.
“Ini perlu dicek lagi soal bonafit perusahaan, punya modal atau tidak, saya lihat perusahaannya baru, sudah punya pengalaman atau belum,” tutup Osin.(Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow