Airlangga Disebut Capres Odong-odong, Manggala Garuda Putih: Ini Penghinaan
LIRIKNEWS – DPP Manggala Garuda Putih organisasi massa pimpinan H Djoni Hidayat melalui Ketua Biro Hukumnya M Ijudin Rahmat SH mengutuk keras pernyataan Ketua DPP KNPI Haris Pratama terkait Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam video yang beredar luas, Haris menyebut Airlangga sebagai pemecah belah dan calon presiden odong-odong.
Kang Judin, sapaan akrabnya, mengatakan, pernyataan Haris merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait fitnah dan atau pencemaran nama baik, lantaran sudah menyerang pribadi seseorang, dalam hal ini Airlangga Hartarto.
“Pak Airlangga itu jelas posisinya, beliau Ketua Umum Partai golkar dan menjabat Menko Perekonomian. Sedangkan kita ketahui posisi Haris yang saat ini tidak jelas karena kepemimpinan di KNPI terpecah belah menjadi beberapa bagian. Itu tandanya posisi Haris yang tidak jelas legitimasinya sebagai Ketua KNPI,” papar Ijudin, Rabu (27/7/2022).
Ijudin menuturkan, masyarakat memilik hak untuk menyatakan pendapatnya, namun dengan batasan yang telah diatur dalam undang-undang.
”Walaupun kita sebagai masyarakat atau siapapun yang memberikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi undang-undang, tetapi ada batasan etika. Maka itu, penyebaran informasi fitnah atau menyerang kehormatan orang lain diatur dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) ataupun bisa dijerat dengan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelas Ijudin.
Ijudin yang juga kuasa hukum Gemilang atau Gerakan Militan Airlangga Hartarto memberikan waktu kepada Haris untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka.
“Jika dalam waktu 2×24 jam saudara Haris Pratama tidak meminta maaf secara terbuka kepada Airlangga Hartarto, kami akan mendorong pihak Pak Airlangga untuk memproses hukum terkait penyataan yang bersangkutan,” tegas Ijudin.
Senada dengan Kang Judin, seluruh jajaran pengurus DPP GEMILANG diantaranya H. Bambang Haryono, H. Erwin Rustam, H. Nandang Saptari, H. Jajang Suherman juga sepakat mendorong agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
“Pelakunya ada dan tindakan dugaan pidananya jelas, saya kira memang seharusnya kita sebagai bagian yang tersakiti atas penyataan Haris tersebut mendorong diproses hukum,” pungkasnya. (vil)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow