Agus Yasmin : Jelang Pencoblosan Awasi Penyaluran Dana Ke Desa
KABUPATEN BANDUNG, liriknews.com – Beredarnya informasi bahwa sejumlah dana yang akan cair ke desa-desa di wilayah kabupaten Bandung pekan ini, antara lain, Dana Raksa desa sebesar Rp63 juta per desa, Dana Penanganan Covid-19 untuk 214 desa non mandiri sebesar Rp55 juta/desa dan Dana Covid-19 untuk 56 desa mandiri sebesar Rp105 juta/desa.
Hal tersebut dikatakan, Tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Agus Yasmin.
Menurutnya, seluruh dana itu merupakan upaya penguatan ekonomi masyarakat saat Covid-19 terjadi, yang perlu mendapat perhatian khusus mekanismenya harus berdasarkan peraturan bupati dan para kades tidak boleh menjadi korban dalam pertanggung jawaban administrasi.
“Seluruh dana itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak Covid-19, sehingga memang harus segera disalurkan,” ungkap Agus saat memberikan keterangannya, Rabu (24/11).
Sehingga, lanjut Agus, pengawasan internal dan kendali administrasi memerlukan peran serta camat setempat, karena camat sebagai pembina wajib memvalidasi obyek sasaran kegiatan dan masyarakat penerima manfaat , dalam posisi itu camat harus membubuhkan persetujuan pencairan.
“Kalau camat hanya memberikan pengantar pencairan tanpa memvalidasi permohonan kades maka camat dan pemda kabupaten Bandung seperti berbaik hati tapi sebenarnya menjerumuskan kades dalam kesalahan pidana yang menjadi tanggung jawab pribadi,” jelasnya.
Menurutnya, melihat posisi itu sangat lucu dan berspekulasi kalau ada dugaan bumbu politik dari penyaluran dana tersebut untuk kepentingan pemenangan politik kandidat tertentu.
Soalnya, kata Agus, meskipun sudah dialokasikan sejak awal, dana tersebut tetap kental dengan politisasi karena dicairkan dua pekan jelang Pilkada Kabupaten Bandung, 9 Desember 2020. “Anu untung kandidat anu tigebrus kades (yang beruntung kandidat, yang terperosok kades),” ujarnya.
Dia menjelaskan, dugaan penggunaan dana APBD dan perangkat pemerintah yang di bayar rakyat lewat APBD untuk pemenangan kelompok tertentu apakah dibenarkan dari sisi hukum?.
“Namun kemudian pantas dan elok jika MUI kabupaten Bandung memberikan PATWA apakah penyimpangan dana APBD dan kekuasaan untuk kepentingan kelompok termasuk Subhat atau Haram, jelaskan itu agar selamat para pemimpin kita dari dosa,” papar Agus. (Ris/**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow