BANDUNG – Internal Kadin Jabar semakin memanas. Hal itu mencuat setelah ditetapkannya Cucu Sutara sebagai ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jabar melalui Musyawarah Luar Biasa (Musrovlub), Jabar di Purwakarta pada 10 September 2020 lalu.
Kekisruhan itu terjadi karena Tatan Pria Sujana bersama kepengurusannya tidak mau mengosongkan gedung kantor Kadin Jabar yang di Jalan Sukabumi No 42 Kota Bandung.
Bahkan menurut informasi, Kuasa Hukum Tatan P Sudjana, R Aji Oktario mengatakan bahwa Tatan dan beberapa pengurus datang ke kantor Kadin adalah sebagai tanggung jawab sebagai pengurus kadin Jabar.
“Pernyataan Tatan Pria Sudjana yang di sampaikan oleh Kuasa Hukumnya R Aji Oktario ini mencerminkan ketidak pahaman terhadap sebuah organisasi. Aji mengatakan bahwa Tatan dan beberapa pengurus datang ke kantor Kadin adalah sebagai tanggung jawab sebagai pengurus,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Barat, Agus Vikram, saat di konfirmasi, Senin (2/11).
Agus mengatakan, yang saat ini jadi pertanyaan bahwa Tatan dan rekan-rekannya sebagai pengurus apa?. Pasalnya, lanjut Agus, jelas – jelas Tatan sudah diberhentikan sebagai Ketua Kadin dengan diterbitkannya surat Kadin Indonesia dengan Nomor : Skep/039/DP/IX/2020, dengan terbitnya surat ini Sudah jelas Tatan dan Rekan rekan nya sudah bukan lagi pengurus dan sudah tidak ada lagi hak untuk menempati kantor Kadin jabar.
Terlebih, lanjut Agus, bahwa Tatan Sudah di pecat sebagai Anggota Kadin dan di Cabut hak-nya dengan di terbitkan nya surat dengan nomor Skep / 041/DP/IX/2020 Tentang, pemberhentian Tatan sebagai Anggota Kadin, dalam surat ini di tulis poin keputusan diantaranya adalah kepada Tatan di hapuskan keseluruhan hak – haknya sebagai anggota Kadin dan di nyatakan tidak berlaku haknya untuk memegang jabatan apapun di kepengurusan Kadin.
“Dengan dua surat ini saja seharusnya Tatan tau diri,” ujarnya.
Agus pun mengaku, terkait dengan pelaporan penguasaan Gedung memang betul, sebagaimana diketahui bahwa Tatan bisa menempati gedung karena berdasarkan SK Kadin Indonesia Nomor S.kep/023/DP/III/2019.
Tetapi, kata Agus, SK tersebut sekarang sudah di cabut dengan terbitnya SK Nomor Skep/039/DP/IX/2020 yang isinya Tatan Pria Sudjana diberhentikan sebagai Ketua Umum Kadin Jabar di tambah dengan terbitnya SK Nomor Skep/041/DP/IX/2020 Tatan diberhentikan sebagai anggota Kadin, dengan demikian Tatan dan rekannya sudah tidak berhak lagi mengatasnamakan Kadin Jabar termasuk memakai atribut Kadin.
“Dan perlu Tatan ketahui bahwa dalam perjanjian sewa menyewa tanah untuk kantor kadin jabar dan IMB yang di keluarkan sudah jelas itu untuk dan atas nama Kadin Jabar. Jadi pelapor adalah bagian dari pemilik gedung yang sah, karena pelapor adalah bagian dari Pengurus Kadin dan Memiliki KTA Kadin,” tegasnya.
Lebih lanjut lagi Agus menjelaskan, terkait dengan proses hukum yang sedang di ajukan oleh Tatan di PN Bandung. Pihaknya menghargai bahwa itu merupakan hak setiap warga negara, namun perlu diketahui bahwa gugatan Tatan tidak bisa lagi atas nama Ketua Umum Kadin Jabar karena Tatan sudah diberhentikan dari jabatan maupun dari keanggotaan Kadin. Sehingga, katanya, Tatan sudah tidak berhak lagi menguasai ataupun menempati Kantor Kadin Jabar.
“Publik sudah mengetahui bahwa sekarang sudah ada ketua umum Kadin Jabar yang baru yaitu H. Cucu Sutara yang di pilih dan ditetapkan oleh para pemilik suara Kadin Kabupaten Kab/Kota dan anggota Luar Biasa Kadin se-Jawa Barat dan kepengurusan Kadin Jabar yang baru sudah di lantik oleh ketua umum Kadin Indonesia yakni Rosan P Roelani,” jelasnya.
Dia juga berharap, Ketua Umum dan para pengurus Kadin Jabar yang baru di dilantik beberapa hari yang lalu oleh Ketua Umum Kadin Indonesia harus sudah bekerja dikantor Kadin Jabar Jalan Sukabumi no 40 apapun alasannya.
“Karena, para pelaku pengusaha Jawa Barat sudah merindukan dan mengakui dengan sah kepengurusan Kadin Jabar dibawah kepemimpinan H. Cucu Sutara agar cepat melaksanakan program kerjanya bersinergi dengan program kerja pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Dikatakan Agus, karena polemik yang terjadi sekarang ini bukan masalah Hukum tetapi masalah ini murni masalah organisasi Kadin yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sudah ditempuh secara prosedur Organisasi Kadin.
“Kami tegaskan, kebenaran prosedurnya sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya beberapa SK oleh Ketua Umum Kadin Indonesia,” tandasnya. (Zie)
Kalau memungkinkan adalah pihak Kejaksaan dan KPK juga melakuka penyelidikan dan penyidikan terkair DANA HIBAH Pemprov kepada Kadin Jabar di bawah kepemimpinan Tatan Pria Sudjana di tahun Anggaran 2019 dan 2020 yg jumlahnya katanya cukup fantastis. Sementara penggunaannya tidak sesuai. Kenapa ini kok lama sekali…