10 Raperda Telah Disahkan Menjadi Perda, Ini Yang Dikatakan Sugianto

10 Raperda Telah Disahkan Menjadi Perda, Ini Yang Dikatakan Sugianto

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS, SOREANG – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung telah mengesahkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal terdebit dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto.

“Usulan Raperda tersebut disahka bukan hanha oleh legislatif, namun disahkan juga pihak eksekutif, yaitu Pemerintah Kabupaten Bandung,” ungkap Sugianto saat wawancara belum lama ini.

Dikatakan Sugianto, pembahasan usulan Raperda 90% berjalan lancar. Pada tahun 2021 ini ada sepuluh Raperda yang berhasil disahkan jadi Perda. Diantaranya, lanjut Sugianti, yang berasal dari inisiatif legislatif yakni kemajuan kebudayaan, perlindungan petani, dan pembelaan hukum masyarakat miskin.

“Pengecahan Raperda 90% berjalan lancar, dan 10% itu adalab faktor regulasi,” ujarnya.

Menurutnya, setiap kegiatan pembahasan Raperda, dan masih ditemui kendala, contohnya kendala yang dikarenakan oleh faktor regulasi yang berasal dari pemerintah pusat, seperti Undang-Undang Cipta Kerja.
 
“Sehingga, menurut regulasi diatas ini belum layak diusulkan jadi Raperda, maka tidak jadi. Namun ada juga keterkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Yang jelas ada yang ditarik akibat dari aturan pusat, itu untuk Raperda,” jelas Sugianto.
 
Untuk tahun 2022, kata Sugianto, DPRD Kabupaten Bandung sudah melakukan persiapan pembahasan Raperda. Yaitu, kurang lebih ada 18 inisiatif legislatif.
 
“Pembahasan Raperda itu nanti sambil berjalan, ketika ada perubahan regulasi dari pusat, maka otomatis ada perubahan,” tutup Sugianto. (Ris)
 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow